Kemenkominfo minta saran KPAI perbuatan lanjuti keluhan masalah “game online”

admin

Kemenkominfo minta saran KPAI perbuatan lanjuti keluhan kesulitan “game online”

Ibukota – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemenkominfo) sedang mengatur perjumpaan dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Nusantara (KPAI) untuk memohonkan saran guna menindaklanjuti keluhan masalah game online yang tersebut dinilai mengandung unsur kekerasan kemudian dapat berdampak buruk pada anak.

Diskusi dengan perwakilan KPAI merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo untuk melengkapi kajian sebelum menimbulkan langkah mengenai game tersebut.

“Saya mau diskusi mirip KPAI ya, mau minta input beliau bagaimana, sebab kan kita ingin ekosistem harus sehat kan, makanya kita harus kaji,” kata Menteri Komunikasi juga Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi serta Informatika di Ibukota Pusat, Selasa.

Budi memaparkan bahwa kementerian memerlukan kajian mendalam untuk mengawasi dampak sosial dari konten kekerasan pada gim terkait.

Baca Juga :  Garena serta Kadokawa adaptasi Free Fire pada bentuk anime

Menurut dia, pemblokiran game bukan bisa saja dan juga merta diwujudkan lantaran kementerian juga harus mengamati dampak kebijakan terhadap ekosistem yang tersebut terhubung dengan game tersebut, seperti lingkungan esport.

“Ya sejenis seperti kita nonton film. Film ‘Siksa Kubur’ misalnya, dikarenakan nonton film itu ada teman saya yang digunakan dengan segera tobat, tapi ada juga teman saya yang mana habis nonton film itu makin brutal. Terus apakah efek-efek itu akibat film itu? Gitu lah perumpamaan saya, makanya kita wajib bikin kajiannya tambahan intensif,” katanya.

KPAI pada hari terakhir pekan (26/4) kembali menyuarakan permintaan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi guna memblokir game daring yang mana bukan sesuai aturan pada upaya melindungi anak ke ranah daring.

Baca Juga :  Lima regu esports Indonesia awali perjuangan pada FFWS SEA 2024 Spring

“Peran pemerintah menciptakan regulasi dan juga menciptakan teknologi untuk memantau dan juga memblokir game online yang tersebut tak sesuai aturan,” kata Anggota KPAI Kawiyan.

Kawiyan memaparkan bahwa penerbit game wajib memenuhi peraturan kemudian secara transparan menyampaikan informasi mengenai produknya untuk masyarakat.

Menurut dia, game daring juga konten digital yang tersebut mengandung unsur kekerasan, perilaku menyimpang, dan juga judi dapat diblokir menurut Peraturan Menteri Komunikasi lalu Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

“Dari aturan tersebut, jelas sanggup (diblokir) jikalau memang benar imbasnya ke perilaku anak-anak yang tersebut mengikuti game tersebut,” kata Kawiyan.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar