BPH Migas gelar kejuaraan dengar pendapat penetapan tarif angkut gas ruas Gresem

admin

BPH Migas peringkat perlombaan dengar pendapat penetapan tarif angkut gas ruas Gresem

Transporter dan juga shipper sudah pernah menyambut dengan baik, satu di antaranya pemerinta

Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak lalu Gas Bumi (BPH Migas) melakukan dengar pendapat (public hearing) persoalan penetapan tarif pengangkutan gas bumi pipa transmisi ruas Gresik-Semarang (Gresem) sebagai bagian tata kelola pemerintahan, yang baik, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas di keterangannya di dalam Jakarta, Kamis, menjelaskan pada dengar pendapat tersebut, BPH Migas menyampaikan aturan dan juga regulasi mengenai prinsip penetapan serta penghitungan tarif yang akuntabel, adil, wajar, lalu transparan untuk semua pihak yang dimaksud hadir.

Para pihak yang mana hadir adalah dari pemerintah, yaitu Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, kemudian SKK Migas, maupun badan usaha, yaitu transporter, shipper, juga pengguna atau offtaker gas bumi.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Perlu ada kajian perihal benefit Tapera

"Dalam public hearing ini, Alhamdulillah berjalan lancar. Transporter dan juga shipper telah dilakukan menyambut dengan baik, termasuk pemerintah. Agar hasil dari penetapan tarif ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh seluruh badan usaha niaga yang mana mendapatkan alokasi gas, baik yang tersebut ada dalam Jawa Tengah maupun pada wilayah Jawa Timur," kata beliau pada waktu dengar pendapat dalam Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024).

Wahyudi mengungkapkan tahapan pengerjaan yang mana sedang dikembangkan pada wilayah Jawa Tengah, yaitu ruas Semarang-Batang, terintegrasi dengan pipa transmisi Gresem. Kemudian, pemerintah juga sedang tahapan merancang ruas Batang sampai Cirebon.

"Semoga dengan integrasi ruas pipa transmisi dari Gresik, Jawa Timur, ke Semarang, Jawa Tengah, dan juga Semarang sampai Batang kemudian Cirebon, Jawa Barat, dapat membantu peningkatan pemanfaatan gas bumi secara nasional untuk wilayah-wilayah baru dan juga badan usaha dapat melakukan investasi-investasi baru untuk mendirikan jaringan pipa distribusi untuk pelayanan sektor rumah tangga, komersial juga industri," ucapnya.

Baca Juga :  Kilang Pertamina gagas acara "green laundry" bagi nelayan Dumai

Lebih lanjut, Wahyudi menambahkan pengerjaan pipa transmisi ruas Gresem sebagai upaya pemerintah mempercepat pemanfaatan gas bumi dalam Jawa Tengah serta Jawa Timur, sehingga diharapkan bidang yang tersebut memanfaatkan gas bumi di dalam wilayah Jawa Tengah juga Jawa Timur akan terus tumbuh.

"Penetapan tarif ruas Gresik-Semarang ini akan digunakan sebagai acuan dalam di pengangkutan gas bumi yang tersebut ada di dalam wilayah Jawa Tengah maupun Jawa Timur untuk pengangkutan gas bumi," tuturnya.

Di samping itu, badan perniagaan juga diharapkan terus bersinergi agar infrastruktur gas bumi semakin terintegrasi.

"BPH Migas terus menggalakkan pembangunan jaringan pipa gas bumi yang berkesinambungan serta semakin terintegrasi," sebut Wahyudi.

Direktur Gas Bumi BPH Migas Soerjaningsih ketika kegiatan dengar pendapat mengenai penetapan tarif pengangkutan gas bumi ruas transmisi Gresik-Semarang (Gresem) di dalam Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). ANTARA/HO-Humas BPH Migas

Di tempat yang tersebut sama, Direktur Gas Bumi BPH Migas Soerjaningsih mengutarakan di penetapan tarif yang disebutkan sudah pernah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) agar sesuai tata kelola pemerintahan yang dimaksud baik kemudian review nilai pembangunan ekonomi di rangka penghitungan serta penetapan tarif.

Baca Juga :  Dinas Perikanan Sukabumi izinkan nelayan tangkap benur lobster ke alam

Kegiatan juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, kemudian Saleh Abdurrahman, perwakilan Ditjen Migas, Ditjen Ketenagalistrikan, SKK Migas, dan juga badan usaha.

Artikel ini disadur dari BPH Migas gelar dengar pendapat penetapan tarif angkut gas ruas Gresem

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar