Menko Airlangga: Perlu ada kajian perihal benefit Tapera

admin

Menko Airlangga: Perlu ada kajian perihal benefit Tapera

Tapera diperlukan dilihat benefitnya, juga tentu dikaji khasiat apa yang mana mampu diperoleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan

Jakarta – Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan diperlukan ada kajian lebih besar mendalam masalah benefit yang dapat diperoleh para pekerja dari acara tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

“Tapera wajib dilihat benefitnya, kemudian tentu dikaji faedah apa yang mana dapat diperoleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata Airlangga ketika ditemui pada Kantor Kemenko Perekonomian pada Jakarta, Rabu.

Pendalaman itu, lanjut dia, juga membutuhkan sosialisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat (PUPR) dan juga Kementerian Keuangan.

“Itu mesti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan,” tutur dia.

Baca Juga :  BNI bantu masyarakat migran RI pasarkan gula aren Banyumas dalam Belanda

Presiden Joko Widodo pada Mulai Pekan (20/5) telah lama meneken Peraturan otoritas (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Klasifikasi kelompok yang digunakan wajib mengikuti kegiatan ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, juga pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan partisipan yang tersebut menjadi kewajiban, dan juga memungut simpanan partisipan dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari upah atau upah untuk Partisipan Pekerja lalu penghasilan untuk Audien Pekerja Mandiri.

Untuk Anggota Pekerja ditanggung sama-sama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan juga 2,5 persen, sedangkan Anggota Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Baca Juga :  Elon Musk didampingi Luhut pada waktu membuka World Water Pertemuan 2024

Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Negara Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sejalan dengan Apindo, serikat buruh/pekerja juga menolak pemberlakuan kegiatan Tapera. Rencana Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku bisnis lalu pekerja/buruh.

Artikel ini disadur dari Menko Airlangga: Perlu ada kajian soal benefit Tapera

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar