Dinas Perikanan Sukabumi izinkan nelayan tangkap benur lobster ke alam

admin

Dinas Perikanan Sukabumi izinkan nelayan tangkap benur lobster ke alam

Nelayan yang tersebut akan menangkap juga mengedarkan benur harus terlebih dahulu menempuh proses perizinan. Jika ada kendala atau kesulitan ketika menyebabkan perizinan, kami siap membantu prosesnya 24 jam

Sukabumi, Jabar – Dinas Perikanan Daerah Sukabumi memberikan izin untuk nelayan Wilayah Sukabumi, Jawa Barat, untuk menangkap benih (benur) lobster di dalam perairan laut Wilayah Sukabumi.

"Nelayan bebas menangkap benur lobster di dalam alam atau legal, namun ada syaratnya pertama telah mendapatkan izin dari Dinas Perikanan Kota Sukabumi dan juga ketika melakukan penangkapan benur harus dikawal dari pihak kepolisian," kata Kepala Dinas Perikanan Daerah Sukabumi Nunung Nurhayati ke Sukabumi, Kamis.

Menurut Nunung, munculnya kebijakan ini pasca pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP), nelayan juga Polres Sukabumi.

Baca Juga :  Mengembalikan primadona Blok M

Rakor yang tersebut diselenggarakan di aula Pelabuhan Perikanan Nusantrara (PPN) Palabuhanratu pada Kamis ini merupakan gagasan dari Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo yang sangat peduli terhadap kesejahteraan nelayan di Daerah Sukabumi.

Setelah rakor tersebut, akhirnya pergi dari kebijakan bahwa nelayan yang merupakan warga asli kabupaten terluas kedua dalam Pulau Jawa dan juga Bali ini atau tidak nelayan pendatang mampu menangkap benur lobster dalam alam.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan juga kesejahteraan nelayan, memanfaatkan kemungkinan sumber daya laut (lobster) sebab laut Sukabumi merupakan salah satu wilayah ke Tanah Air yang berubah menjadi tempat berprogres biak komoditas perikanan bernilai kegiatan ekonomi yang dimaksud juga mempunyai populasi yang dimaksud melimpah.

Adapun alasan nelayan harus miliki izin lalu dikawal oleh pihak kepolisian pada waktu menangkap benur lobster dengan tujuan untuk menjaga dari terjadinya kerusakan habitat juga menjaga dari adanya oknum-oknum yang tersebut memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan eksploitasi lobster secara besar-besaran yang tersebut dapat menyebabkan kepunahan dan juga kehancuran habitat.

Baca Juga :  Menteri Basuki dinobatkan sebagai Duta Kehormatan Asia Water Council

"Nelayan yang mana akan menangkap serta mengedarkan benur harus terlebih dahulu menempuh langkah-langkah perizinan. Jika ada kendala atau kesulitan ketika menyebabkan perizinan, kami siap membantu prosesnya 24 jam," tambahnya.

Nunung mengemukakan kriteria mendapatkan izin yang tersebut harus dipenuhi nelayan wajib mempunyai Kartu Pelaku Usaha Kelautan kemudian Perikanan(Kusuka), mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) hingga surat informasi nelayan tergabung di koperasi atau kelompok usaha sama-sama (KUB).

Sementara, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo memaparkan pihaknya siap mengawal nelayan Kota Sukabumi yang digunakan hendak menangkap benur lobster asalkan nelayan itu sudah ada miliki izin atau legalitas.

Langkah ini diwujudkan pihaknya, untuk meningkatkan kesejahteraan juga pendapatan nelayan, prospek sumber daya laut bisa jadi termanfaatkan secara maksimal dan juga yang mana terpenting populasi juga habitat lobster terjaga. Selain itu, menghindari terjadinya aktivitas ilegal pada perairan laut Kota Sukabumi.

Baca Juga :  RI-China bahas kerja serupa riset di dalam bidang pengolahan nikel

Artikel ini disadur dari Dinas Perikanan Sukabumi izinkan nelayan tangkap benur lobster di alam

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar