Sistem informasi desa menggalakkan pemanfaatan desa yang tersebut transparan

admin

Sistem informasi desa menggalakkan pemanfaatan desa yang yang dimaksud transparan

SID memungkinkan pemerintah desa untuk memanfaatkan data yang digunakan terdapat pada sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan

Tarakan – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Suriansyah mengutarakan adanya Sistem Data Desa (SID) diharapkan dapat menggalakkan pemanfaatan desa yang mana transparan.

"SID memungkinkan pemerintah desa untuk memanfaatkan data yang tersebut terdapat di sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pengelolaan data desa juga meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa," kata Suriansyah pada waktu membuka Workshop Pembahasan Rancangan Peraturan Pemuka lalu Peraturan Kepala Daerah tentang SID ke Ballroom Hotel Luminor, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mendiskusikan rancangan regulasi yang tersebut akan mengatur pengelolaan lalu pemanfaatan SID dalam wilayah Kalimantan Utara.

Signifikans SID, kata Sekprov Suriansyah sudah diatur pada Pasal 86 Ayat 1 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan luncurkan layanan bidang usaha perikanan secara langsung

Di mana pemerintah desa diwajibkan untuk mengembangkan SID guna menjamin transparansi, akuntabilitas, lalu kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

“Sistem Berita Desa sangat penting pada meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, perencanaan, kemudian penyelenggaraan dalam tingkat desa,” katanya.

Ia menjelaskan pengembangan SID juga memerlukan koordinasi awal, perencanaan yang matang, dan juga peningkatan kapasitas kader/operator SID serta pemerintah desa terkait literasi data.

Pendanaan SID diharapkan bersumber dari APBDes dan juga APBD, yang mencakup operasional forum data kabupaten, peningkatan kapasitas forum data kabupaten, dan juga evaluasi serta pembinaan terhadap seluruh desa.

Saat ini Kaltara mempunyai 447 desa yang tersebar dalam empat kabupaten yakni Bulungan, Malinau, Nunukan juga Tana Tidung.

Meskipun SID telah lama berjalan di dalam beberapa desa, dukungan regulasi serta tata kelola yang mana memadai masih diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan SID pada seluruh desa ke Kaltara.

Baca Juga :  UMKM warga negara yang tinggal di luar negeri Belanda binaan BNI capai titik impas kurang dari setiap tahun

Workshop ini merupakan aksi lanjut dari kegiatan pemetaan serta pengembangan kebijakan SID yang dilaksanakan pada 18 Maret 2024.

Pemprov Kaltara, dengan dukungan Inisiatif Sinergi lalu Kerjasama untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA), menyelenggarakan workshop ini untuk mengkaji penyusunan peraturan gubernur kemudian bupati tentang SID.

Artikel ini disadur dari Sistem informasi desa mendorong pemanfaatan desa yang transparan

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar