Pengetatan Uji KIR Digenjot Imbas Tragedi Maut Bus di Ciater

admin

**Pengetatan Uji Kelayakan Bus Didorong oleh Insiden Maut Ciater**

Pengawasan dan Penegakan Aturan Ketat Diperlukan untuk Cegah Kecelakaan Bus Pariwisata

Jakarta – Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyerukan peningkatan pengawasan dan penegakan aturan terhadap bus pariwisata. Hal ini menyusul maraknya kecelakaan yang melibatkan angkutan tersebut akibat ketidaksesuaian dengan regulasi.

“Pengawasan dan sanksi tegas harus ditingkatkan di lapangan untuk menghentikan praktik pelanggaran aturan,” ujar Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, Minggu (26/6).

Kurnia menegaskan, penyelenggaraan angkutan yang menyalahi undang-undang harus ditindak tegas dan konsisten. “Sanksi yang keras dan konsisten akan menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi,” katanya.

Selain pengawasan, Organda juga mendorong aparat hukum untuk memproses pidana penyelenggara tur yang terlibat dalam kecelakaan. Mereka dianggap bertanggung jawab atas penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Pupuk Kaltim sediakan 365.364 ton pupuk subsidi untuk masa tanam kedua

“Penyelenggara tur harus dipidana karena membahayakan keselamatan penumpang,” tegas Kurnia.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, juga sependapat. Menurutnya, kepolisian harus menindak tegas pengusaha bus yang tidak taat aturan, khususnya yang tidak melakukan uji KIR atau tidak memiliki izin.

“Polisi harus mempertanggungjawabkan pengusaha bus yang menyebabkan kecelakaan karena kelalaian administrasi,” kata Djoko.

Djoko mengungkapkan bahwa banyak bus pariwisata yang terlibat kecelakaan merupakan bekas bus AKAP/AKDP yang tidak laik jalan. “Bus bekas yang tidak dimusnahkan justru dijual kembali sebagai kendaraan umum, sehingga masih bisa beroperasi meski tidak memiliki izin,” jelasnya.

Pemerintah dan pelaku usaha angkutan umum juga perlu menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Sistem ini bertujuan untuk mengelola risiko kecelakaan dan mewujudkan keselamatan dalam operasional angkutan umum.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar