Pastikan takaran LPG 3 kg, Mendag minta bupati/wali kota awasi SPBE

admin

Pastikan takaran LPG 3 kg, Mendag minta bupati/wali kota awasi SPBE

Ibukota Indonesia – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta-minta bupati dan juga wali kota mengawasi stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) guna memverifikasi takaran atau isi tabung LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan ketentuan.

"Kita minta para bupati untuk lebih intens, oleh sebab itu itu wilayah mereka itu kan? Lebih intens gitu. Kalau semua Kemendag pusat di Jakarta. Ini adalah kan berada ke kabupaten, oleh dikarenakan itu, kita minta para bupati juga wali kota untuk di depan mengawasi masalah ini," katanya di Jakarta, Sabtu.

Pria yang digunakan akrab disapa Zulhas itu mengemukakan bahwa keterlibatan pemerintah area di melakukan pengawasan SPBE sangat diperlukan, sebab pihaknya telah dilakukan menemukan adanya 11 SPBE yang dimaksud diduga sudah melalukan kecurangan.

Ke-11 SPBE yang disebutkan ada ke Pusat Kota Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Perkotaan Tangerang, Tangerang Selatan dan juga DKI Jakarta. Dari uji sampel pada setiap SPBE di area yang dimaksud ditemukan tabung LPG 3 kg hanya saja berisi 2,2 hingga 2,8 kg.

Baca Juga :  Singkong Lampung Melesat, Target Produksi 7,5 Juta Ton di 2024

"Ada 800 lebih lanjut SPBE ke seluruh Indonesia. Ini adalah kita telah menemukan ada 11 SPBE, baru dicek ke Jakarta, Tanggerang, sebagian Bandung, Cimahi. Jadi, ke Jakarta, ada dalam Ibukota Indonesia Utara, Tanggerang, sebanding Cimahi. Itu telah ada 11 kita temukan yang digunakan kuantitas jumlahnya tidaklah sesuai," ucap Zulhas.

Menurut Mendag, perlunya kerja sejenis yang erat antara pemerintah wilayah dengan distributor LPG untuk melakukan konfirmasi rute distribusi berjalan lancar lalu takaran yang mana disalurkan sesuai standar.

Dalam hal ini, pengawasan ketat penting dijalankan untuk menyavoid praktik penyaluran yang tak sesuai dengan aturan, seperti pengurangan takaran atau pemalsuan kualitas LPG.

Kepala Daerah serta wali kota diminta untuk berpartisipasi melibatkan diri pada proses pengawasan, termasuk melakukan inspeksi rutin terhadap stok LPG di dalam wilayahnya masing-masing.

Baca Juga :  Pj Pemuka sebut pemuaian dalam Banten terkendali

Langkah itu diharapkan dapat mengurangi terjadinya kelangkaan atau penyaluran yang tersebut tak merata, sehingga masyarakat dapat memperoleh kegunaan dari kegiatan subsidi LPG dengan lebih banyak baik.

"Mestinya kan yang tersebut paling depan itu bupati/wali kota, paling depan, tapi kalo enggak berjalan kita mampu ikut, turun (mengawasi)," tutur Mendag.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 11 titik SPBE yang digunakan diduga melakukan kecurangan di pengisian LPG tabung 3 kg.

Mendag mengungkapkan bahwa ke-11 SPBE yang dimaksud sejauh ini diberikan sanksi administrasi atau peringatan serius agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.

Namun, Mendag menegaskan apabila peringatan keras yang dimaksud dilayangkan yang dimaksud tiada diindahkan oleh para SPBE, maka izin bisnis merekan akan dibekukan atau dicabut.

Baca Juga :  Jaringan Ilegal Pertambangan Emas Terbongkar, Pelaku Asal Tiongkok Diringkus

Hal itu merujuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang tersebut menyebutkan bahwa pelaku bisnis yang digunakan mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang pada keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum di kemasan atau label.

Artikel ini disadur dari Pastikan takaran LPG 3 kg, Mendag minta bupati/wali kota awasi SPBE

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar