Jaringan Ilegal Pertambangan Emas Terbongkar, Pelaku Asal Tiongkok Diringkus

admin

**Skandal Pertambangan Emas Ilegal: Sindikat Tiongkok Dibekuk, Jaringan Dijebol**

Aktivitas Penambangan Ilegal Terungkap di Kalimantan Barat

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap aktivitas penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, mengonfirmasi temuan tersebut. “Terungkapnya kegiatan penambangan tanpa izin berawal dari pengawasan oleh penyidik PPNS Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Melalui pengawasan tersebut, penyidik menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan di bawah tanah. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

“Dengan alasan pemeliharaan, mereka melakukan penambangan dan pemurnian emas di terowongan. Hasilnya kemudian dibawa keluar dalam bentuk emas dore/bullion untuk dijual,” kata Sunindyo.

Baca Juga :  BNSP sertifikasi CPMI profesi juru las tujuan Korea Selatan

Kementerian ESDM masih mendalami total berat emas yang diproduksi, kerugian negara, dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka berinisial YH, seorang warga negara asing asal China, telah ditahan. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Pihak berwenang tidak menutup kemungkinan memperluas perkara ini ke undang-undang pidana lainnya selain UU Minerba.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar