Bapanas: Penetapan penyesuaian HET beras kemudian HPP GKP tunggu Perbadan

admin

Bapanas: Penetapan penyesuaian HET beras kemudian HPP GKP tunggu Perbadan

Ibukota Indonesia – Direktur Kelancaran Pasokan serta Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengungkapkan bahwa penetapan penyesuaian nilai pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) lalu harga jual eceran tertinggi (HET) beras masih mengawaitu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

“Mudah-mudahan hari ini terbit Perbadannya, sehingga begitu relaksasinya (HPP GKP serta HET beras) berhenti hari ini (31/5) terakhir, Perbadannya sudah ada terbit dan juga berlaku,” kata Maino dihubungi ANTARA dalam Jakarta, Jumat.

Maino menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah sudah ada mereview ulang tentang HET beras termaksud juga HPP GKP sebagai biaya acuan pembelian gabah di tingkat petani.

“Nah kalau kita bicara beras, bicara HET tentunya tidak ada bisa jadi lepas dari bicara HPP-nya, dikarenakan HPP itu biaya pembelian pemerintah di dalam petani,” ujar Maino.

Baca Juga :  Bapanas kemudian Komisi IV DPR dorong KKP-BUMN pangan ekspor ikan ke Swedia

Oleh dikarenakan itu, Maino mengemukakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan penyesuaian nilai tukar pembelian di tingkat petani salah satunya HET ke konsumen.

Hal itu untuk menyesuaikan dengan status yang mana ada pada lapangan dimana hitung-hitungan untuk memproduksi padi naik sehingga yang tadinya HPP gabah kering panen ke tingkat petani Rp5.000 per kg berubah menjadi Rp6.000 per kg.

“Itu tentu implikasinya ke tarif berasnya, ke HET-nya. Nah, HET-nya juga telah kita sesuaikan. Yang tadinya, misalnya (beras) medium tadinya HET-nya Rp10.900 per kg, bermetamorfosis menjadi Rp12.500 per kg,” jelasnya.

Sementara untuk HET beras premium dari Rp13.900 per kg berubah menjadi Rp14.900 per kg.

Ia menyebutkan bahwa perhitungan itu telah berdasarkan hitungan sama-sama pemangku kepentingan perberasan mulai dari petani, Gapoktan, penggilingan, pedagang, pelaku usaha, termaksud Asosiasi Pengusaha Penjualan Langsung Nusantara (Aprindo) hingga distributor.

Baca Juga :  Bapanas-Komisi IV DPR kunjungi Swedia pelajari pangan terintegrasi

“Jadi telah mempertimbangkan hulur-hilir yang dimaksud harus disesuaikan kembali HPP han HET-nya. Nah, kemarin oleh sebab itu penyesuaian itu kan biasanya harus Peraturan Badan Pangan Nasional. Kalau peraturan itu membutuhkan waktu sanggup sebulan,” ungkap Maino.

Ia mengungkapkan bahwa harus ada penyusunan angka, peraturan badan, harmonisasi, izin dari Presiden, hingga harus menyeberangi proses dalam Kemenkumham.

“Nah sambil mengantisipasi kembali tahapan tadi itu. Makanya diterbitkan surat fleksibilitas HPP lalu relaksasi HET (10 Maret sampai 31 Mei 2024),” turur Maino.

Ia menambahkan bahwa relaksasi HET beras sudah berakhir hari ini 31 Mei. Sedangkan fleksibilitas HPP GKP masih berlanjut hingga 30 Juni 2024. Tapi rute penyiapan Perbadan persoalan HPP GKP lalu HET beras sudah pernah diproses sejak April 2024.

Baca Juga :  Bapanas kemudian penggiat pangan sinergi bantu orang yang terdampar banjir Agam

Oleh lantaran itu, Maino berharap Perbadan yang dimaksud sanggup diterbitkan hari ini seiring dengan relaksasinya HET beras yang tersebut juga berhenti hari ini, dengan begitu, regulasi itu sanggup berlaku.

“Kebetulan angkanya sejenis ya, jadi memang benar relaksasi itu sebenarnya untuk jalan alternatif sebelum Perbadannya terbit sehingga sudah ada sanggup operasional di lapangan,” imbuh Maino.

Meski relaksasi HET beras telah dilakukan berakhir pada 31 Mei 2024, Maino tiada mengungkapkan apakah per 1 Juni 2024, apakah kebijakan itu masih berlaku atau kembali pada nilai semula sebelum relaksasi, yakni Rp10.900 per kg bagi beras medium lalu Rp13.900 per kg untuk beras premium.

 

Artikel ini disadur dari Bapanas: Penetapan penyesuaian HET beras dan HPP GKP tunggu Perbadan

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar