PT Vale terima perpanjangan izin operasi hingga Desember 2035

admin

PT Vale terima perpanjangan izin operasi hingga Desember 2035

Perseroan masih bertekad untuk maju sama-sama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan kegunaan sebesar-besarnya bagi semua pihak

Jakarta – PT Vale Negara Indonesia Tbk (PT Vale) resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035 setelahnya diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

direktur utama kemudian Presiden Direktur PT Vale Febriany Eddy menyampaikan terima kasih menghadapi kepercayaan serta dukungan yang tersebut diberikan eksekutif Republik Indonesi terhadap perseroan, juga mengucapkan terima kasih dan juga apresiasi sebesar-besarnya berhadapan dengan kontribusi semua pihak.

“Perseroan masih bertekad untuk progresif bersatu seluruh pemangku kepentingan guna memberikan kegunaan sebesar-besarnya bagi semua pihak,” ujar Febriany Eddy dalam Jakarta, Rabu.

Febriany mengatakan, IUPK yang dimaksud diterima PT Vale pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi perseroan untuk beroperasi ke wilayah konsesinya dan juga menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.

Baca Juga :  PT Timah setor PNBP sebesar Rp888 miliar pada 2023

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan penyelenggaraan sarana pengolahan dan/atau pemurnian baru, di antaranya sarana hilir tambahan lanjut, di jangka waktu yang ditentukan.

Penguraian ini akan dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, juga kebijakan serta praktik Perseroan di antaranya praktik pertambangan yang digunakan baik juga lingkungan, sosial, juga tata kelola, katanya.

Sebagai pemegang IUPK, lanjut Febriany, PT Vale pada saat ini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih terhadap otoritas Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang tersebut berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan partisipasi perseroan untuk negara dan juga daerah.

Sesuai dengan asal serta ketentuan yang tersebut tercantum pada IUPK diantaranya sudah pernah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana disampaikan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) juga perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035).

Baca Juga :  Industri kerja sejenis China-Jerman berkembang hingga 40 miliar yuan

IUPK dapat diperpanjang lebih besar lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar