PSI: Putusan MA tak ada hubungannya dengan Kaesang

admin

PSI: Putusan MA tak ada hubungannya dengan Kaesang

Keputusan Mahkamah Agung tiada ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang

Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman melakukan konfirmasi tindakan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala tempat tak ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep.

Hal yang disebutkan dikatakan Andy lantaran kekinian berbagai pihak yang dimaksud menuduh putusan yang disebutkan dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.

"Keputusan Mahkamah Agung tak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda kemudian tiada ada komunikasi sebanding sekali dengan PSI terkait dengan kesulitan ini," kata Andy pada video yang tersebut diedit di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat.

Baca Juga :  Warga Jepara sambut hari lahir Pancasila dengan aksi jalan kaki

Menurut dia, sedari awal PSI tak pernah berencana mengajukan gugatan yang dimaksud ke MA. Partai Garuda juga ia nilai tak pernah berkoordinasi dengan PSI pada langkah-langkah pengajuan gugatan tersebut.

Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen rakyat mau menghormati kebijakan MA yang tersebut diyakini telah berdasarkan beragam pertimbangan.

"Kami berharap semua pihak dapat bersikap proporsional pada menanggapi permasalahan ini. Silahkan tanya terhadap MA apa alasan dalam balik tindakan itu," kata dia.

Dia juga memohonkan seluruh warga untuk bertanya secara dengan segera terhadap partai Garuda setiap saat penggugat putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, Keputusan MA itu tertuang di dalam di Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Nusantara (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA pada Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Koalisi Warga Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur serta perwakilan gubernur, bupati serta delegasi bupati, dan/atau wali kota kemudian delegasi wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih lanjut tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal pada peraturan KPU yang disebutkan bukan mempunyai kekuatan hukum sepanjang tiada dimaknai "…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan juga duta gubernur dan juga 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati juga perwakilan bupati atau calon wali kota kemudian duta wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembaharuan keempat melawan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur serta delegasi gubernur, bupati dan juga perwakilan bupati, dan/atau wali kota lalu delegasi wali kota.

Baca Juga :  Putusan MA perihal Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep

 

Artikel ini disadur dari PSI: Putusan MA tidak ada hubungannya dengan Kaesang

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar