Putusan MA perihal Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep

admin

Putusan MA perihal Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tersebut mengubah batas waktu penghitungan usia akan segera calon kepala area (cakada) dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Pasalnya, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Negara Indonesia (PSI) itu masih 29 tahun ketika ini.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, putusan MA yang dimaksud membangkitkan memori masyarakat tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 masalah batas usia capres dan juga cawapres, sehingga menciptakan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di usia yang digunakan belum genap 40 tahun.

“Sekarang, putusan MA seolah didesain untuk meloloskan Kaesang. Caranya serupa, mengadakan karpet merah untuk berkontestasi pada kebijakan pemerintah elektoral pilpres lalu pilkada. Putusan MA ini tidaklah masuk akal. Bukan semata-mata akibat secara formil diputuskan hanya sekali di waktu 3 hari, tapi juga dasar pertimbangannya tiada memadai serta tiada masuk akal,” kata Herdiansyah ketika dihubungi, Mingguan (2/6/2024).

Baca Juga :  Pengertian lalu sejarah singkat Pemilihan Kepala Daerah dalam Negara Indonesia

Herdiansyah meyakini putusan MA itu ditujukan untuk Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di dalam Pilgub DKI Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono sebagai cagubnya. “Persis (ditujukan untuk Kaesang), kalau mengawasi urut-urutan waktu, cara memutuskan, juga kepentingannya, jelas itu untuk Kaesang,” kata Herdiansyah.

Dia pun berpendapat, putusan MA yang tersebut mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu berimbas terhadap muruah MA. “Pasti (muruah) MA akan dianggap sebagai alat kekuasaan. Itu akan mempertaruhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Pemimpin wilayah serta Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah juga Wakil Bupati, dan/atau Wali kota juga Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  KPU aksi lanjuti putusan MK sandingkan data pernyataan 120 TPS ke Banten

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi bahwa berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Pemimpin wilayah kemudian Wakil Pemimpin wilayah lalu 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Kepala Kabupaten lalu Wakil Kepala Daerah atau Calon Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Pusat Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

MA mengubah batas waktu penghitungan usia akan calon kepala tempat (cakada). Sehingga, usia akan datang cakada dihitung pada waktu calon yang dimaksud dilantik sebagai kepala area definitif.

Artikel ini disadur dari Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar