Koalisi Warga Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri

admin

Koalisi Warga Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri

JAKARTA – Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengungkapkan bahayanya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satunya adalah perluasan isu siber yang dimaksud diwujudkan oleh polisi.

“Ya tadi, adanya wewenang perluasan pada isu siber, bagaimana kepolisian dapat di drafnya diusulkan bisa saja untuk dapat secara langsung melakukan blokir kemudian masuk intersep ke situ,” kata perwakilan Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Kepolisian Muhammad Isnur di konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta, Hari Minggu (2/5/2024).

“Yang kedua, juga bahaya persoalan penyadapan, MK (Mahkamah Konstitusi, red) memandatkan adanya UU penyadapan terlebih dahulu, agar apa? Agar lembaga-lembaga yang tersebut menyadap itu kemudian tidaklah melanggar HAM. Nah ini beliau punya konten penyadapan ke situ,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Lombok Timur belajar pelayanan internet gratis ke Gianyar

Selanjutnya yang dimaksud kemudian disoroti oleh Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Kepolisian adalah kewenangan intelkam dari kepolisian yang sanggup memproduksi konflik kepentingan dengan badan intelijen yang tersebut lain.

“Ada UU intelijen, ada BIN ke sana, ada BAIS pada sana, ini kemudian kepolisian masuk lebih lanjut di seperti naik ke menghadapi sebagai koordinator intelijen,” kata Isnur yang tersebut juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Tanah Air (YLBHI) ini.

Isnur mengatakan, jikalau RUU Polri itu telah lama disahkan maka polisi akan berubah menjadi lembaga yang mana superpower di hal yang tersebut berkaitan dengan investigasi. “Di mana ia di urusan penyidik pegawai negeri sipil, penyidik di dalam UU lain, penyidik KPK, penyidik Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup, penyidik perburuhan harus ada rekomendasi dari ia (polisi),” tuturnya.

Baca Juga :  Kritisi RUU Polri, YLBHI: Ada Udang ke Balik Batu

“Ketika pembinaan pengawasan juga ada dalam kepolisian, jadi bagaimana kalau ini jadi ada intervensi yang tersebut luar biasa, penyidik Polri terhadap penyidik KPK, untuk penyidik di Kejaksaan Agung, penyidik lingkungan hidup, penyidik di perburuhan,” tutur Isnur.

Terakhir, pihaknya juga menyoroti persoalan banyaknya konflik yang digunakan akan muncul bila RUU Polri disahkan. “Ada kewenangan misalnya untuk pemeriksaan masalah keuangan. Dia konflik serupa PPATK, masalah siber beliau konflik dengan BSSN, perihal apalagi? Soal siber ia konflik juga dengan Kominfo. Ada berbagai yang mana ia ketemu kemudian tumpang tindihnya semakin parah,” pungkas Isnur.

Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar