Kritisi RUU Polri, YLBHI: Ada Udang ke Balik Batu

admin

Kritisi RUU Polri, YLBHI: Ada Udang ke Balik Batu

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara Indonesia (YLBHI) mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan ada udang dalam balik batu terkait revisi undang-undang tersebut.

Isnur mengkaji RUU Polri yang dimaksud sangat berbahaya dari sisi keamanan, kelembagaan, pengamanan hak asasi manusia (HAM), lalu ruang demokrasi. Sehingga, beliau berpendapat bahwa dibutuhkan masukan penduduk yang tersebut sangat banyak untuk revisi undang-undang tersebut.

“Dan membutuhkan kajian yang dimaksud mendalam di mana perbaikan kepolisian yang tersebut kita butuhkan,” kata Isnur terhadap wartawan di Kantor LBH, Jakarta, Mingguan (2/5/2024).

Kendati demikian, seandainya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden atau surpres untuk DPR pada merumuskan RUU tersebut, maka kata Isnur, Jokowi harus mengawasi secara kritis di substansinya.

Baca Juga :  Presiden manfaatkan libur ajak cucu naik andong keliling Malioboro

“Kita sanggup mengetahui ada udang di dalam balik batu, jangan-jangan ini memang benar UU yang mana digodok, disiapkan oleh pemerintah, tapi kemudian diselipkan melalui DPR, kami takut seperti itu, sebab ini mendadak muncul, secara tiba-tiba diusulkan, tiba tiba disepakati begitu cepat,” kata Isnur.

Isnur menegaskan jikalau RUU Polri itu disahkan maka itu adalah hasil yang digunakan buruk di dalam era terakhir pemerintahan Jokowi. “Tentu ini adalah warisan yang mana sangat buruk dari pemerintahan Presiden Jokowi, apabila di akhir pemerintahannya kembali menciptakan lalu menyetujui undang-undang yang tersebut sangat buruk bagi demokrasi, HAM, kemudian memukul mundur pencapaian reformasi yang mana kita capai pasca eformasi,” kata Isnur.

Diketahui, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif DPR berhadapan dengan kesepakatan Baleg. Salah satu poin di RUU yang dimaksud adalah tentang kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang dimaksud diatur pada Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.

Baca Juga :  IKALUIN Award serahkan Lifetime Achievement untuk Cak Nur

Artikel ini disadur dari Kritisi RUU Polri, YLBHI: Ada Udang di Balik Batu

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar