Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi

admin

Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi

JAKARTA – Tanah Air Corruption Watch (ICW) bersatu Pusat Studi Hukum kemudian Kebijakan Nusantara (PSHK) mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala area . ICW menafsirkan amar putusan yang disebutkan bermasalah.

“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) lalu Pusat Studi Hukum juga Kebijakan Indonesi (PSHK), pertimbangan dan juga amar putusan MA ini bermasalah,” ujar Peniliti ICW Seira Tamara di keterangannya, Akhir Pekan (2/6/2024).

Seira menjelaskan putusan MA itu melanjutkan preseden buruk dari pemilihan raya 2024 dengan menguntungkan beberapa pihak tertentu.

“Terlebih, pembaharuan aturan yang disebutkan diterapkan pada periode pilkada sekarang sehingga dapat secara langsung menguntungkan pihak tertentu. Dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang digunakan akan berusia genap 30 tahun pada Desember 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Peluncuran pilgub Jabar dalam Bandung

“Dengan demikian, seperti Putusan MK Nomor 90 kemarin yang tersebut menjadikan Gibran dapat berkontestasi ke Pemilihan Umum 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala wilayah ke akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” sambung dia.

Dia menafsirkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf D PKPU 9/2020 yang tersebut mengatur batasan usia minimal yang digunakan terhitung sejak penetapan pasangan calon adalah hal yang dimaksud tepat. Keberadaan substansi pasal pada PKPU ini, kata dia, juga sudah ada sesuai dengan esensi dari Peraturan KPU yang mana memang benar penting mengatur secara detail ketentuan pencalonan.

“Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai prasyarat usia minimal calon kepala wilayah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tiada berdasar dan juga mengada-ada,” kata dia.

Baca Juga :  IKALUIN Award serahkan Lifetime Achievement untuk Cak Nur

Di sisi lain, ICW juga menafsirkan bahwa putusan ini diputus secara kilat. Mengingat, gugatan mengenai batas usia calon kepala wilayah semata-mata diputus pada kurun waktu tiga hari.

“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini. Sebab, apabila dibandingkan dengan uji materi terhadap PKPU yang mana sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW dengan Perkumpulan untuk pemilihan kemudian Demokrasi (Perludem) ke MA terkait dengan adanya ketentuan yang dimaksud mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai partisipan pemilihan umum secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, perkara yang disebutkan baru diputus setelahnya menanti 109 hari semenjak permohonan diregistrasi pada MA. Jangka Waktu yang dimaksud bahkan telah terjadi terpencil melampaui tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu,” tandas dia.

Baca Juga :  Kritisi RUU Polri, YLBHI: Ada Udang ke Balik Batu

Lebih jauh, ICW mengkaji putusan yang digunakan dikeluarkan sangat janggal. Mereka mengkaji putusan yang disebutkan bentuk mengintervensi kewenangan KPU.

“MA memberikan penafsiran berhadapan dengan ketentuan yang tersebut pada dasarnya tidaklah memunculkan pelanggaran berhadapan dengan hak asasi manusia, tak memunculkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dimaksud dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tak memunculkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Kritik Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar