KPU RI simulasikan pemanfaatan e-Coklit untuk pemilihan kepala daerah 2024

admin

KPU RI simulasikan pemanfaatan e-Coklit untuk pemilihan kepala tempat 2024

DKI Jakarta – Komisi Pemilihan Umum RI menyimulasikan pemakaian e-Coklit untuk mempersiapkan tahapan pencocokan juga penelitian data pemilih pemilihan kepala daerah 2024 untuk jajaran KPU provinsi kemudian kabupaten/kota.

"Sebagaimana kita ketahui, pemilihan kepala daerah 2024 akan diselenggarakan 27 November serta KPU telah merencanakan bahwa coklit akan diselenggarakan insyaallah 24 Juni sampai dengan 24 Juli, serentak se-Indonesia," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos pada Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan tenaga pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan menyambangi rumah warga untuk melaksanakan pencocokan lalu penelitian (coklit) terhadap Model A Daftar Pemilih yang tersebut telah dipetakan KPU kabupaten/kota.

"Coklit direalisasikan pada waktu satu bulan, dari rumah ke rumah, serta bersamaan dengan itu nanti KPU kabupaten/kota akan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih calon-calon tempat kejadian khusus pada seluruh Indonesia," jelasnya.

Baca Juga :  KRI R. E. Martadinata berlayar ke Hawaii terlibat Latma Rimpac 2024

Betty menjelaskan terdapat perbedaan antara coklit data pemilih pemilihan raya 2024 dengan pemilihan kepala daerah 2024.

"Pemetaan TPS (tempat pemungutan suara) waktu pemilihan 2024, satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang. Untuk pemilihan kepala daerah 2024, sejumlah 600 pemilih per TPS. Itu tergantung pada keadaan geografis, tetapi dengan terus memperhatikan satu KK (kartu keluarga) itu pada satu TPS," ujarnya.

Ia memaparkan bahwa coklit data pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan memperhatikan kondisi pemilih disabilitas dengan kemudahannya ke TPS.

"Pemilih dengan segera dapat terlihat apakah ia dicoklit atau bukan oleh si pantarlih yang datang dari rumah ke rumah. Jadi, kami siapkan tools (alat bantu, red) bagi pemilih serta kami sendiri juga dimudahkan untuk melakukan supervisi juga monitoring untuk pantarlih di dalam seluruh Indonesia nanti," kata Betty menjelaskan perbedaan lainnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi I apresiasi Prabowo tunjukkan ketegasan terhadap negeri Israel

Berikut jadwal tahapan pemilihan gubernur 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan kemudian pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran kemudian penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

Baca Juga :  KPU Kalsel luncurkan maskot Bekantan pada pemilihan gubernur 2024

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan pernyataan dan juga rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini disadur dari KPU RI simulasikan penggunaan e-Coklit untuk Pilkada 2024

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar