Ketua MPR: Penggolongan SIM bentuk kepedulian Polri

admin

Ketua MPR: Penggolongan SIM bentuk perhatian Polri

“Penggolongan SIM merupakan cerminan perhatian Polri, untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama. Itu menjamin setiap pengguna kendaraan bermotor di dalam jalan raya, adalah pengendara yang tersebut telah lama memenuhi asal juga kualifikasi seb

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan bentuk kepedulian Polri untuk keselamatan berkendara.

"Penggolongan SIM merupakan cerminan perhatikan Polri, untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama. Itu memverifikasi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, adalah pengendara yang mana telah dilakukan memenuhi kriteria lalu kualifikasi sebagai pengemudi," katanya di peluncuran penerbitan SIM C1, di dalam Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Bamsoet yang tersebut juga Ketua Umum Ikatan Motor Negara Indonesia (IMI) menegaskan, siap bekerja identik dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berubah-ubah komunitas otomotif juga masyarakat umum.

Baca Juga :  Ketua MPR dorong peningkatan iklim perniagaan ke Indonesia

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Nusantara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan juga Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara kendaraan beroda dua motor terbagi di tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 juga SIM C2.

SIM C untuk mengemudikan sepeda gowes motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda gowes motor dengan kapasitas silinder mesin pada melawan 250 cc sampai dengan 500 cc, juga SIM C2 untuk mengemudikan kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin di dalam berhadapan dengan 500 cc.

Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal satu tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2, yang tersebut akan diresmikan pada tahun depan, harus terlebih dahulu miliki SIM C1 minimal satu tahun.

Baca Juga :  Bamsoet ajak amalkan Pancasila sebagai "way of life" bangsa Negara Indonesia

Menurut dia, sekitar 61 persen kecelakaan berikutnya lintas ke jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan dan juga karakter pengemudi. Sebagai gambaran, jumlah keseluruhan kecelakan kemudian lintas sepanjang tahun 2023 telah dilakukan menyebabkan sekitar 24.437 individu yang terjebak meninggal, atau sekitar 66 orang yang terdampar setiap hari.

Sepanjang Januari 2024 saja, tercatat ada 11.565 persoalan hukum kecelakaan, pada mana 32,4 persen diantaranya melibatkan pengendara usia remaja, yang mana sanggup jadi, sebagian di antaranya belum miliki SIM.

"Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda gowes motor ke Indonesi adalah 1 berbanding 13. Hal ini artinya 1 SIM untuk 13 motor. Hal ini miris, mengingat Tanah Air adalah salah satu negara dengan populasi kendaraan beroda dua motor terbesar di dalam dunia," jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR: Tagline haji ramah lansia belum maksimal

Menurut Bamsoet, penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang tersebut patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan lalu keterampilan pengemudi yang tersebut berbeda.

"Penggolongan SIM C ini bisa jadi bermetamorfosis menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi pada jalan raya. Sehingga dapat semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan tak lama kemudian lintas," harap Bamsoet.

Artikel ini disadur dari Ketua MPR: Penggolongan SIM bentuk kepedulian Polri

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar