Askrindo-Bank Nagari kerja sejenis percepat proses penagihan subrogasi

admin

Askrindo-Bank Nagari kerja sejenis percepat serangkaian penagihan subrogasi

Perjanjian ini berubah menjadi kesepakatan bersatu untuk memaksimalkan kerja sejenis agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak

Jakarta – PT Asuransi Kredit Indonesi atau Askrindo menyetujui secara resmi surat perjanjian kerja mirip penagihan subrogasi asuransi kredit dengan PT Bank Nagari pada Padang, Sumatera Barat, Kamis hari ini.

Perjanjian kerja mirip yang dimaksud merupakan pertama yang dimaksud diwujudkan antara Askrindo dengan Bank Nagari bertujuan untuk mempercepat langkah-langkah penagihan subrogasi terhadap para debitur macet yang digunakan klaimnya telah dilakukan dibayarkan oleh Askrindo.

Direktur Keuangan Askrindo Liston Simanjuntak menyatakan kerja sebanding yang disebutkan merupakan bentuk sinergi antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah di dalam Sumatera Barat, yakni Bank Nagari.

"Perjanjian ini berubah menjadi kesepakatan dengan untuk memaksimalkan kerja identik agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak," kata Liston melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Lautan Kembali Bergemuruh dengan Debut BYD Sea Lion 07

Adapun, perjanjian yang dimaksud ditandatangani oleh Liston Simanjuntak dengan Direktur Kredit dan juga Syariah Bank Nagari Gusti Candra.

Dalam pengelolaan lalu percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo telah membayar klaim pada jangka waktu perjanjian kerja identik selama 36 bulan (3 tahun) sejak surat perjanjian kerja serupa ditandatangani serta diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang mana identik oleh kedua belah pihak.

“Adapun, kerja serupa yang tersebut akan direalisasikan adalah dengan mengadakan penagihan bersatu kemudian sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non-litigasi," ucap Liston.

Liston mengharapkan dengan adanya kerja sebanding yang dimaksud dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari untuk debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi untuk Askrindo.

Subrogasi sendiri merupakan penggantian kedudukan pihak kreditur oleh pihak ketiga pada perjanjian, sebagai akibat pembayaran yang tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga menghadapi utang debitur terhadap pihak kreditur.

Baca Juga :  Kalsel petakan lahan penyetoran padi gogo, topang ketahanan pangan 

Askrindo sendiri merupakan salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang mana berfokus pada produk-produk asuransi kredit.

Artikel ini disadur dari Askrindo-Bank Nagari kerja sama percepat proses penagihan subrogasi

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar