Mendag akan cabut izin SPBE jikalau kurangi takaran LPG 3 kg

admin

Mendag akan cabut izin SPBE jikalau kurangi takaran LPG 3 kg

Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang mana ditetapkan

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya akan datang mencabut izin operasional pelaku bidang usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.

"Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang tersebut nakal diingatkan, kalau tiada (mengindahkan) ya dicabut izinnya, lantaran memang sebenarnya itu aturannya. Diingatkan sekali, jikalau tak diindahkan maka harus dalam cabut izin usahanya," kata Mendag Zulkifli dalam Jakarta, Sabtu.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Pelanggan dan juga Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat di keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Hari Senin (20/5/2024). Pemeriksaan diwujudkan melalui sistem sampel.

Pria yang tersebut akrab disapa Zulhas itu menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pengecekan terhadap beberapa orang SPBE dalam antaranya ke wilayah DKI Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, juga Cimahi. Dari wilayah-wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang mana ditemukan tabung LPG 3 kg yang digunakan isinya tiada sesuai ketentuan.

Baca Juga :  PT Bukit Asam setor PNBP Rp4,2 triliun pada 2023

Mendag mengungkapkan ke-11 SPBE yang disebutkan diduga mengempiskan takaran isi antara 200-700 gram pada setiap tabungnya. Namun, sejauh ini semata-mata diberikan sanksi administrasi atau peringatan tegas agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.

Tetapi, Mendag menegaskan apabila peringatan tegas yang dimaksud dilayangkan yang dimaksud tiada diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha merekan akan dibekukan atau dicabut.

Mendag menuturkan bahwa hal itu merujuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku bisnis yang mana mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang di keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang digunakan tercantum di kemasan atau label.

Terkait itu pula, Mendag juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan kemudian terhadap PT Pertamina (Persero) diminta dapat memberikan tindakan tegas terhadap pelaku bisnis SPBE yang melakukan kecurangan.

Baca Juga :  Produksi minyak Pertamina 2023 meningkat jadi 339 ribu barel/hari

Mendag juga mengaku bahwa pihaknya akan terus menghampiri para SPBE guna menghindari tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang mana ada ke seluruh Indonesia.

"Jadi kita akan terus melakukan pengawasan lalu ini juga saya minta pada teman-teman (media) diberitakan agar SPBE-SPBE mengetahui kemudian menghentikan kegiatan yang dimaksud ilegal, yang dimaksud culas, yang digunakan merugikan rakyat banyak, kita akan awasi seluruh Indonesia," imbuh Zulhas.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Wilayah PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengemukakan bahwa pihaknya melakukan konfirmasi akan memberi sanksi terhadap SPBE yang mana memang sebenarnya menyalahi aturan juga merugikan masyarakat.

Dia mengemukakan untuk memverifikasi kualitas juga kuantitas barang LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung.

"Antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas barang dengan uji lab pada terminal LPG serta melakukan pengecekan visual keadaan tabung sebelum pengisian," kata Ega.

Baca Juga :  KKP edukasi siswa ke NTB untuk kelola sampah plastik lewat daur ulang

Selain itu, tahapan uji sampel mesin pengisian setiap awal serta pergantian sif termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada ada dalam tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman juga segel di dalam tabung juga pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.

Ega menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilaksanakan oleh lembaga audit yang tersebut berkompeten kemudian independen.

Elemen audit, lanjut Ega mengatakan, meliputi jaminan kualitas dan juga kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan juga fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.

"Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang dimaksud ditetapkan," kata Ega.

Artikel ini disadur dari Mendag bakal cabut izin SPBE jika kurangi takaran LPG 3 kg

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar