TASPEN salurkan penghasilan ke-13 untuk penerima pensiun mulai hari ini

admin

TASPEN salurkan penghasilan ke-13 untuk penerima pensiun mulai hari ini

Ibukota – PT TASPEN (Persero) menyalurkan penghasilan ke-13 sebagai salah satu faedah dari inisiatif pensiun secara dengan segera ke akun setiap partisipan penerima pensiun serta tunjangan mulai 3 Juni 2024.

“Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, kemudian Penerima Tunjangan Tahun 2024,” ujar Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya pada Jakarta, Senin.

Menurut dia, hal yang disebutkan menunjukkan komitmen perseroan sebagai BUMN pengelola dana pensiun pada menjalankan tugasnya untuk mewujudkan komunitas yang digunakan sejahtera dan juga berdaya, khususnya kalangan pensiunan.

Ia menyatakan bahwa hal yang dimaksud sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang mana menyatakan bahwa BUMN berperan sebagai kapal induk yang mana menyatukan semua pihak untuk merancang keseimbangan ekonomi serta pertumbuhan bisnis, dan juga meyakinkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Bandara Dhoho Kediri resmi layani penerbangan rute Balikpapan-Kediri

Upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan melalui penyaluran upah ke-13 yang dimaksud tiada terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para ASN.

Hal yang dimaksud pun dipertegas dengan arahan Presiden Joko Widodo yang tersebut menekankan bahwa negara kemudian pemerintah tak melupakan jasa para aparatur negara di mendirikan bangsa.

Besaran pendapatan ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang mana dibayarkan pada Mei 2024, terdiri menghadapi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, lalu tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang digunakan berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka penghasilan ke-13 dibayarkan berdasarkan salah satu yang tersebut nilainya paling besar.

Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka pendapatan ke-13 dibayarkan keduanya.

Baca Juga :  WWF Bali diharapkan sanggup ciptakan solusi pengelolaan air global

Pembayaran upah ke-13 tahun ini tidaklah dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, lalu biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan.

“TASPEN terus berazam menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara menghadapi jasa-jasa merek selama mengabdi untuk negeri,” kata Yoka.

TASPEN mengimbau terhadap rakyat untuk berhati-hati terhadap segala informasi kemudian aksi dugaan penipuan yang digunakan mengatasnamakan TASPEN.

Untuk informasi lebih lanjut lanjut, penduduk dapat menghubungi Call Center TASPEN dalam 1500 919, sosial media resmi TASPEN, juga web resmi TASPEN pada www.taspen.co.id.

Artikel ini disadur dari TASPEN salurkan gaji ke-13 untuk penerima pensiun mulai hari ini

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar