Sekjen KPU siap beri informasi di sidang dugaan asusila Hasyim

admin

Sekjen KPU siap beri informasi dalam sidang dugaan asusila Hasyim

Target kami adalah sanksi yang mana diberikan tak lagi peringatan tegas lagi, tetapi adalah pemberhentian.

Jakarta – Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno siap memenuhi panggilan DKPP untuk memberikan keterangan di sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pilpres luar negeri (PPLN) pada Kamis, 6 Juni 2024.

"Kami siap hadir juga memberi keterang apabila ada panggilan DKPP," kata Bernad ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, sampai hari ini ia belum menerima panggilan dari DKPP untuk hadir di sidang lanjutan itu.

"Kami belum menerima panggilan dari DKPP," tambahnya.

Sebelumnya, Kamis (23/5), DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno serta beberapa jajaran pegawai pada sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pilpres luar negeri (PPLN) pada tanggal 6 Juni 2024.

Baca Juga :  Maskot pemilihan gubernur Harimau Sili-Wangi tunjukan kekuatan rakyat Jabar

Ketua DKPP Heddy Lugito mengemukakan bahwa pemanggilan itu untuk meminta-minta penjelasan terkait dengan pengaplikasian infrastruktur jabatan oleh Hasyim.

"Beberapa pegawai serta sekjen akan dipanggil. Komisioner tidak," kata Heddy ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Raka Sandi menjelaskan bahwa pemanggilan ini terhadap pihak-pihak yang digunakan berkaitan juga relevan di tahapan persidangan.

"Mengenai pihak-pihak yang tersebut akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah merek yang tersebut relevan kemudian dibutuhkan keterangannya," ujar Raka.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum kemudian Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesi (LKBH-PPS FH UI) dan juga Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Negara Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Baca Juga :  Survei SMRC: Pemilih ingin Hanindhito kembali jadi Pimpinan Daerah Kediri 

Kuasa hukum individu yang terjebak Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu salah satunya pada pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik lalu Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengutarakan bahwa di pelaporan ke DKPP RI terdapat beberapa bukti yang tersebut menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Ia mengatakan Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, kemudian video, dan juga juga bukti-bukti. Tadi sudah ada saya jelaskan, bukti ini sanggup menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan juga aktif, juga pada di tempat ini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi dan juga juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata dia.

Baca Juga :  KPU konsultasikan jadwal pelantikan kepala tempat terpilih 2024

Ia juga mengutarakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap orang yang terdampar menunjukkan adanya perbuatan yang digunakan berulang. Oleh sebab itu, beliau berharap DKPP RI tidak ada hanya saja memberikan peringatan keras keras untuk tindakan hukum yang tersebut melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin saja sedikit berbeda terkait dengan yang digunakan dialami oleh Wanita Emas. Ini adalah yang digunakan sudah ada juga dijatuhi sanksi peringatan tegas keras terakhir. Jadi, setelahnya ada putusan dari DKPP, seharusnya memang sebenarnya target kami adalah sanksi yang tersebut diberikan tiada lagi peringatan keras lagi, tetapi adalah pemberhentian," katanya.

Artikel ini disadur dari Sekjen KPU siap beri keterangan dalam sidang dugaan asusila Hasyim

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar