DPRD Sumut ungkapkan aspirasi jurnalis terkait UU Penyiaran ke DPR  

admin

DPRD Sumut ungkapkan aspirasi jurnalis terkait UU Penyiaran ke DPR  

“Seluruh anggota DPRD Sumut kompak juga secara kelembagaan akan menyampaikan aspirasi terkait revisi UU penyiaran terhadap DPR RI,”

Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari gabungan jurnalis area terkait revisi Undang-Undang Penyiaran ke DPR RI.

"Seluruh anggota DPRD Sumut kompak serta secara kelembagaan akan menyampaikan aspirasi terkait revisi UU penyiaran terhadap DPR RI," ujar Sutarto dalam Medan, Senin.

Dia melanjutkan pihaknya banyak mendengar aspirasi dari teman media terkait Undang-Undang Penyiaran ini dan juga berubah menjadi catatan pada mereka.

Menurut Sutarto, salah satu fungsi pers sebagai penyampai edukasi ke publik, tentunya dengan kaidah jurnalistik, harusnya dapat mengedukasi publik.

"Saat ini, merupakan era keterbukaan informasi, maka kami tentunya harus memacu pers pada menjalankan fungsi tersebut," ucapnya.

Baca Juga :  Timwas Haji DPR terima laporan kesulitan penyelenggaraan haji 2024

Sutarto menambahkan, peran media massa sebagai salah satu arus primer yang tersebut dapat bermetamorfosis menjadi sumber informasi utama. Juga berubah jadi pembanding validitas informasi yang tersebut bertebaran ke media sosial.

"Tentunya media massa, diperlukan di langkah-langkah verifikasi dari arus informasi yang digunakan bertebaran dalam media untuk menangkal hoaks," ucapnya.

Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane menyatakan sama-sama gabungan jurnalis Sumut menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang tersebut pada waktu ini sedang bergulir di DPR RI.

Christison mengutarakan seperti pasal yang tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di dalam Indonesia, ke antaranya pasal 50 B ayat 2 c yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Ada indikasi menghalangi investigasi, padahal itu edukasi umum yang digunakan dapat mendapatkan informasi itu," ucapnya.

Baca Juga :  Menteri PANRB: GovTech tidak aplikasi, tetapi keterpaduan layanan

Selain itu, terkait penyelesaian sengketa jurnalistik antar Komisi Penyiaran Tanah Air (KPI), padahal selama ini direalisasikan oleh Dewan Pers lalu pasal lainnya.

"Oleh akibat itu, gabungan jurnalis Sumut minta aspirasi ini dapat disampaikan DPRD Sumut ke DPR RI," ucapnya.

Artikel ini disadur dari DPRD Sumut sampaikan aspirasi jurnalis terkait UU Penyiaran ke DPR  

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar