Dirut Antam pastikan keaslian emas yang tersebut diproses pada 2010-2021

admin

Dirut Antam pastikan keaslian emas yang mana yang dimaksud diproses pada 2010-2021

DKI Jakarta – Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter menegaskan keaslian komoditas emas yang mana diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

“Emas palsu tiada ada, Pak. Itu kita semua emas yang tersebut diproses, harus melalui langkah-langkah yang dimaksud tersertifikasi. Dan LBMA (London Bullion Market Association) itu sangat-sangat rigit di mengaudit kita,” kata Nico di RDP dengan Komisi VI DPR yang mana dilansir dari laman Youtube Komisi VI DPR RI Channel di Jakarta, Kamis.

Nico menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima yang mana mempertanyakan keaslian emas 109 ton yang diproses pada periode 2010-2021.

Dia mempertanyakan itu terkait kabar yang digunakan menyebutkan pemalsuan emas sejumlah 109 ton dari tahun 2010 sampai 2021 yang tersebut ketika ini kasusnya ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Jenis mobil yang tersebut bebas melintas di dalam jalan ganjil genap

Menurut Nico, hal itu sudah ada diklarifikasi Antam terhadap Kapuspen Kejaksaan Agung bahwa emas yang disebutkan asli.

“Oleh berita itu dikatakan bahwa emas palsu. Nah, Alhamdulillah pada penjelasan kami terhadap Kapuspen (Kejagung) beliau juga mempertajam statement-nya bahwa bukanlah emas palsu,” ucap Nico.

Dia menegaskan bahwa emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode yang disebutkan asli. Lebih lanjut Nico menjelaskan bahwa di proses lebur cap ada branding atau licensing.

Dijelaskan, di lebur cap emas diproses ke Antam tetapi Antam tidaklah membebankan biaya licensing atau branding. Jadi, kata Nico, ada cap emas yang dimaksud diberikan dikarenakan dengan dicap emas itu juga meningkatkan nilai jualnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada waktu ini kapasitas logam mulia ada pada kisaran 40-80 ton. Namun, di dalam Pongkor Antam hanya saja bisa saja 1 ton setahun.

Baca Juga :  Ibu Negara menyingkap rangkaian perayaan HUT ke-44 Dekranas pada Solo

“Oleh dikarenakan itu kami harus memproses dari luar juga satu di antaranya yang dimaksud kita impor ataupun emas-emas yang tersebut ada di domestik,” katanya.

Namun, hal itu dilihat oleh Kejaksaan merugikan sebab dinilai bahwa emas yang mana dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang mana dianggap secara ilegal.

Oleh akibat itu, beliau berharap ada kajian komprehensif mengenai hal tersebut.

“Ada baiknya kita harus mendapatkan kajian apakah itu dari Lemhanas, ITB, atau apa yang dimaksud membuktikan bahwa apa yang kita lakukan sebenarnya bukan ada yang merugikan,” tutur Nico.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam khalayak General Manager Unit Bisnis Pengelolaan kemudian Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai terperiksa di perkara dugaan aktivitas pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Baca Juga :  Pupuk Nusantara Grup salurkan 329 hewan kurban ke 275.844 penerima

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengumumkan keenam terperiksa yang disebutkan yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, lalu ID periode 2021–2022.

Dia menjelaskan para terdakwa selaku GM UBPPL PT Antam telah lama menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang dimaksud seharusnya sebagai kegiatan peleburan, pemurnian serta pencetakan logam mulia.

Namun, lanjut dia, para dituduh secara berjuang melawan hukum dan juga tanpa kewenangan sudah pernah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.

Artikel ini disadur dari Dirut Antam pastikan keaslian emas yang diproses pada 2010-2021

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar