Pemerintah Perkuat Upaya Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Melalui Revisi Perpres Bantuan Pangan

admin

**Pemerintahan Luncurkan Strategi Revolusioner untuk Memerangi Kemiskinan Ekstrem**

Keberlanjutan Bantuan Pangan untuk Kemiskinan Ekstrem Terjamin dengan Revisi Peraturan Presiden

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menekankan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Revisi ini bertujuan untuk mengunci penugasan penyaluran bantuan pangan kepada Perum Bulog dalam peraturan yang memiliki kekuatan hukum.

“Langkah ini memastikan bantuan pangan untuk masyarakat P3KE akan terus berlanjut, terlepas dari pergantian kepemimpinan di Bapanas atau Bulog,” kata Arief dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.

Arief menjelaskan bahwa revisi Perpres tersebut akan menjadi landasan bagi program bantuan pangan yang berkelanjutan, menjamin ketersediaannya untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia.

“Hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk memberantas kerawanan pangan melalui penyediaan pangan yang memadai, terjangkau, dan pemanfaatannya secara optimal,” tambah Arief.

Baca Juga :  Apa itu asuransi mobil All Risk? Ini adalah daftar keuntungannya

Selain itu, pemerintah juga telah berhasil mengurangi daerah rawan pangan dari 74 menjadi 68 kabupaten/kota pada tahun 2023. Upaya ini dilakukan melalui tiga pilar utama, yaitu pemenuhan ketersediaan pangan, keterjangkauan harga, dan pemanfaatan pangan.

Arief juga menegaskan bahwa program bantuan pangan beras 10 kg yang dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Bantuan ini telah disalurkan sejak awal tahun 2023 dan akan terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024.

Artikel ini disadur dari Bapanas siapkan revisi Perpres bantuan pangan atasi kemiskinan ekstrem

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar