ASI: Kemenperin kemudian BKPM akan rakor masalah status pabrik semen dalam Aceh

admin

ASI: Kemenperin kemudian BKPM akan rakor kesulitan status pabrik semen di Aceh

DKI Jakarta – Ketua Asosiasi Semen Tanah Air (ASI) Lilik Unggul Raharjo memaparkan bahwa Kementerian Manufaktur (Kemenperin) dan juga Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) akan segera menyelenggarakan rapat koordinasi untuk mendiskusikan status pendirian pabrik semen dalam Aceh Selatan.

"Minggu depan akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Manufaktur serta BKPM serta akan memeriksa status perizinan via OSS Semen Hongshi yang dimaksud ke Aceh juga Semen Wonogiri,” kata Lilik di informasi di dalam Jakarta, Sabtu.

Lilik menyampaikan hal itu, menanggapi masalah adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang rencana pendirian pabrik baru, yang digunakan sudah pernah direalisasikan oleh otoritas Wilayah Aceh Selatan dengan perusahaan dengan syarat China, pada Hari Sabtu 18 Mei 2024 di Jakarta.

Penandatanganan MoU dikerjakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Aceh Selatan Cut Syazalisma dengan PT. Kobexindo Cement, gabungan Hongshi Holding Group. Pabrik itu, diketahui berkapasitas produksi 6 jt ton per tahun dengan nilai pembangunan ekonomi mencapai Rp10 triliun.

Menurut Lilik, hal itu dianggap bertolak belakang dengan moratorium. Selain itu, akan mengancam tiga pabrik semen milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimaksud di wilayah Sumatera. Ketiganya yakni PT Solusi Bangun Andalas (SBA) dengan produksi 1,8 jt ton per tahun. “Ini dipastikan akan gulung tikar,” ucap Lilik.

Baca Juga :  KKP edukasi siswa ke NTB untuk kelola sampah plastik lewat daur ulang

Kedua, yakni PT Semen Padang di Sumatera Barat (Sumbar) dengan kapasitas 8 jt ton per tahun; dan juga PT Semen Baturaja di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan kapasitas produksi 2,5 jt ton per tahun.

“Tambah Semen Padang pada Dumai yang produksinya tidak ada besar. Belum lagi semen dari pabrik swasta nasional yang merambah Sumatera,” jelas Lilik.

Menurut Lilik, pada waktu ini kondisi semen terbentuk kelebihan pasokan (over supply) mencapai 54,4 jt ton. Hal itu sebab keperluan di negeri tercatat cuma 65,5 jt ton sementara produksi mencapai 119,9 jt ton.

Atas kondisi itu, menurut Lilik pemerintah telah mengunci izin baru pabrik semen, mengingat dalam di negeri produksi melimpah ruah.

"Pemeringah telah memproduksi moratorim, tiada ada lagi izin untuk pabrik baru, kecuali untuk area Papua lalu Maluku," ucap Lilik.

Lilik menjelaskan, di perizinan mencoba bidang semen via Online Single Submission (OSS) yang sekarang, sudah ada ada kebijakan moratorium pembangunan ekonomi pabrik semen baru (terintegrasi).

Baca Juga :  Menanti Bantuan, Santunan Tertunda untuk Korban Musibah di Sulsel

Dia mengungkapkan bahwa pada waktu ini konstruksi pabrik baru telah tiada mampu diproses (terkunci di dalam sistem), kecuali untuk area Papua, Papua Barat, Maluku lalu Maluku Utara. Meskipun hal itu belum tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) tentang Daftar Fokus Investasi.

"Perizinan berjuang via OSS per 31 Maret 2024 sudah ada terintegrasi secara elektronik dengan izin lingkungan (Amdal)," jelas dia.

Lebih lanjut, Lilik mengungkapkan bahwa bidang semen dikategorikan risiko menengah tinggi sehingga pada mengajukan perizinan berupaya berbasis risiko kemudian agar kegiatan sektor bermetamorfosis menjadi legal harus mengajukan via OSS juga Sistem Pengetahuan Industri Nasional (SIINas) dengan output atau keluaran NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku efektif kemudian Sertifikat Standar.

"Adapun Kementerian Pertambangan akan melakukan verifikasi teknis terhadap lapangan usaha PMA sebelum izin dimaksud dapat diterbitkan,” tambah Lilik.

Hal-hal lain, kata Lilik, di mengajukan kewajiban maupun fasilitasi seperti Sertifikasi SNI wajib, TKDN, insentif keringanan fiskal, dan juga lainnya. Organisasi wajib mempunyai izin yang digunakan sudah pernah berlaku efektif (NIB juga Sertifikat Standar).

Baca Juga :  Kemarin, izin tambang untuk PBNU hingga penyaluran upah ke-13 ASN

Dengan demikian, lanjut Lilik, apabila PT Kobexindo Cement atau Hongshi terus merancang pabrik semen pada Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, maka ke depannya akan kesulitan pada mengajukan persyaratan berjuang yang dimaksud diwajibkan.

“Sebagai contoh sertifikat SNI dan juga hasil yang mana dihasilkan akan menjadi tak legal yang digunakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang digunakan berlaku," tukas Lilik.

Oleh oleh sebab itu itu, Lilik mengemukakan bahwa Kementerian Pertambangan (Kemenperin) juga Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM) akan segera menyelenggarakan rapat koordinasi guna mengeksplorasi perihal penyelenggaraan pabrik semen di dalam Aceh Selatan. Meski begitu, beliau tidak ada mengatakan kapan tanggal pasti terkait rencana rakor tersebut.

Selain itu, tambah Lilik, Kementerian Manufaktur juga akan memberikan prosedur-prosedur perizinan berjuang via OSS serta SIINas yang dimaksud harus dilalui oleh perusahaan.

“Tampaknya hambatan Aceh ini sudah ada jadi isu. Makanya akan ada rapat mengkaji hal dimaksud,” imbuh Lilik.

 

Artikel ini disadur dari ASI: Kemenperin dan BKPM bakal rakor soal status pabrik semen di Aceh

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar